Layanan Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan

  1. mengisi identitas lengkap

  1. menyampaikan pertanyaan atau keluhan atau pengaduan secara tatap muka dan atau on line

Layanan informasi adalah 1 hari kerja dan layanan informasi melalui surat dan faksimili adalah 3 hari kerja - Layanan pengaduan adalah 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang hingga 7 hari

Tidak dipungut biaya

- Laporan Informasi - Laporan Tindak Lanjut Pengaduan

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: 

 1. Kantor BBPOM di Denpasar : Jl. Tjut Nya Dien No. 5 Denpasar 

 2. Telepon : (0361) 223763 , 234597 

3. Fax : (0361) 234597 

4. Whatsapp : 081138500533 

5. Email : serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com bpom_denpasar@pom.go.id pomdenpasar@yahoo.co.id 

6. FB : Ulpk Bpom Bali 

7. Instagram : @bpomdenpasar 

8. Twitter :@BPOMDenpasar 

 9. Subsite : denpasar.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail, Media Sosial, Whatsapp, Aplikasi, Halo BPOM Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Pengaduan Obat dan Makanan"