Kegiatan Olahraga

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga kepada Narapidana
  2. Dalam hal tertentu Lapas mengundang instruktur olah raga dari luar Lapas
  3. Narapidana mendatangi dan mengikut kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Lapas
  4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olahraga dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;
  5. Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Lapas

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat izin pembinaan olahraga di Lapas

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan UPT Lapas
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas/Rutan;
- Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Olahraga"