Kegiatan Kesenian

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana
  2. Narapidana melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan
  3. Dalam hal tertentu Lapas dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana
  4. Lapas dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas atau mengikuti pentas seni di luar Lapas dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat izin pembinaan kesenian di Lapas/Rutan

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan UPT Lapas/Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas/Rutan;
- Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Kesenian"