1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan UPT Lapas/ Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas/ Rutan;
- Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store