Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau
ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau
ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja
sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk
disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Cuti Bersyarat
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store