Layanan Kunjungan

  1. Membawa KTP / SIM asli
  2. Menunjukkan nomor antrian yang sudah terdaftar

  1. Mengunduh aplikasi Rutan Cipinang di Playstore
  2. Mengisi data pribadi sesuai KTP/ SIM
  3. Mengisi Data Warga binaan dan tanggal kapan akan melakukan kunjungan
  4. Cetak kertas antrian dengan scan barcode di tempat Self Service Kunjungan yang telah di sediakan
  5. Menunggu antrian sesuai nomor antrian yang telah terdaftar

5 menit untuk mengunduh aplikasi Rutan Cipinang di Playstore

5 Mengisi data pribadi

 5 menit mengisi data warga binaan yang akan di kunjungi dan waktu kunjungan

5 menit untuk menscan barcode yang telah didapatkan dan print kertas antrian kunjungan

10 menit menunggu pemanggilannomor antrian

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Online WBP

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang

Jl. Bekasi Tim. Raya No.170c, RT.8/RW.14, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410

Telp. 021-85911415

Wa Pengaduan 0811 252 170

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"