Penerbitan SPRI (Paspor) Penggantian

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. Membawa Akta Lahir/Ijasah (SD/SMP/SMA)/ Surat Nikah Asli dan Fotocopy
  4. Membawa Paspor Lama Asli dan Fotocopy

  1. 1. Pengambilan Formulir dan melengkapi dokumen pendukung 2. Menyerahkan Berkas yang telah lengkap ke bagian loket penerimaan berkas 3. Menunggu Antrian tiba
  2. 1. Petugas memindai dokumen pendukung 2. Petugas melakukan entri data pemohon 3. Petugas melakukan pengambilan foto dan sidik jari pemohon 4. Pemohon mendapatkan tanda terima pembayaran
  3. Pemohon menerima SPRI (Paspor) 3 hari setelah pembayaran

3 hari kerja setelah bayar

Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, dibayarkan Melalui Bank Persepsi

Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok

Jl. Melati No. 124a, Koja, Jakut

081387937616

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPRI (Paspor) Penggantian"