Layanan Komunikasi Masyarakat

  1. mematuhi prosedur layanan komunikasi masyarakat

  1. 1. Permasalahan yang berkaitan dengan HAM
  2. 2. Melaporkan ke petugas Yankomas
  3. 3. Menginput data ke Aplikasi SIMASHAM
  4. 4. Kirim data ke DirHAM

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Komunikasi Masyarakat

www.lapor.go.id

media sosial Rutan Purworejo

Layanan Pengaduan

Pengaduan Ditjenpas

02752973466

08888045059 whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Komunikasi Masyarakat"