Bimbingan Rohani

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT
  2. Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential
  3. Narapidana dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
  4. Narapidana menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya bimbingan rohani bagi Narapidana/Tahanan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada
Kepala Lapas/Rutan;
- Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberarahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Rohani"