Restitusi PBB

  1. Mengisi Formulir Restitusi SPPT PBB
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Fotocopy KTP Wajib Pajak dan KK
  4. Untuk pengembalian kelebihan pembayaran atas permasalahan double unslaagh melampirkan SPPT PBB asli yang dinyatakan tidak benar dan fotocopy SPPT PBB yang dinyatakan benar.
  5. Fotocopy buku rekening sesuai dengan KTP
  6. Blanko surat keterangan transfer bermaterai 6000
  7. Asli bukti bayar SPPT PBB yang dinyatakan tidak benar dan Fotocopy bukti bayar SPPT PBB yang dinyatakan benar.
  8. Fotocopy NPWP wajib pajak.
  9. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah (Kecuali Veteran)

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak.
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
  3. Subid pengawasan pajak dan retribusi daerah membuat surat tugas.
  4. Melakukan Peninjauan / Pemeriksaan lapangan dan atau pemeriksaan kantor.
  5. Menyusun SKPDLB, SPMKP dan membuat surat permohonan penggunaaan belanja tidak terduga kepada Wali Kota Bekasi.
  6. Membuat Surat Keputusan Wali Kota Bekasi tentang persetujuan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB.
  7. Membuat nota dinas pencairan kepada BPKAD.
  8. Menyerahkan berkas permohonan Restitusi kepada BPKAD untuk selanjutnya proses pencairan.
  9. Hasil diberikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi tentang Restitusi PBB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restitusi PBB"