- Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP.
- Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah
disidang TPP, pengusulan Asimilasi secara
mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan
penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau
ditolak.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Kepala Lapas/Rutan 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store