keberatan SPPT PBB

  1. Untuk 1 SPPT PBB
  2. Secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  3. Diajukan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
  4. Asli SPPT PBB
  5. Dikemukakan jumlah PBB terutang menurut Wajib Pajak
  6. Maksimal 3 Bulan sejak diterima SPPT/SKPD PBB
  7. Ditandatangani Wajib Pajak atau dengan surat kuasanya
  8. Fotocopy Identitas Wajib Pajak KTP
  9. Fotocopy Bukti Surat Tanah
  10. Fotocopy Bukti Surat Bangunan/IMB dll
  11. Lunas semua tunggakan PBB

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak.
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
  3. Subid pengawasan pajak dan retribusi daerah membuat surat tugas.
  4. Melakukan penelitian berkas dan apabila perlu akan dilakukan penelitian lapangan.
  5. Membayar jumlah PBB terhutang menurut wajib pajak.
  6. Membuat laporan hasil penelitian dan surat keputusan kepala Bapenda tentang keberatan SPPT PBB.
  7. Bagian hukum mengkoreksi dan menomori surat keputusan.
  8. Kepala Bapenda menandatangani surat keputusan.
  9. Surat Keputusan diberikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi tentang Keberatan SPPT PBB

  1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur
  2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :
  •     Call Center (021) 82654756
  •     Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
  •     Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
  •     Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
  •     Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
  •     Website : www.bapenda.bekasikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keberatan SPPT PBB"