- Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP. pengusulan diteruskan ke Kanwil atau
ditolak;
- Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau
dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas
Terbuka disetujui atau ditolak. atau diteruskan ke
Ditjen Pas;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang
TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana
yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi
arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store