Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. KTP (alm) asli dan fotokopinya (e-KTP)
  3. Fotokopi KK (keluarga Alm.)
  4. Fotocopy KTP (selaku pengurus)
  5. Surat Keterangan Kematian dari Dari Dokter/RS

  1. Pemohon Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan melalui loket yang tersedia
  2. Petugas menerima berkas, dan memasukan data secara digital, mencocokan antara data konkrit dengan sistem
  3. Data lengkap. proses pembuatan surat keterangan kematian dapat dikerjakan, bila tidak lengap dapat di kembalikan dengan menjelaskan kekurangan berkas tersebut
  4. Pastikan surat keterangan yang sudah di cetak benar dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pemberian nomor surat, tanggal surat dan stempel
  6. Tunggu poses pelayanan surat keterangan lahir kurang lebih + 30 menit

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian yang sudah di tandatanganin

  1. Tertulis melalui kotak pengaduan /saran  yang   tersedia di Kantor Kelurahan Ratu Jaya,  Jl. Perum Permata Depok Regency Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau
  2. Lisan melalui Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan  atau Telepon di nomor (021) 77219462
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"