Layanan Penerimaan Klien Integrasi dan Asimilasi

  1. Surat Keputusan Reintegrasi
  2. Surat Pengantar dari Lapas dan Rutan
  3. Surat Lepas

  1. Penelaah WBP menerima Klien beserta Berkas Pengantar
  2. Penelaah WBP meneliti keabsahan berkas Klien
  3. Penelaah WBP dan PK mencocokkan data dengan Klien
  4. Kasubsi Registrasi BKD menandatangani Berita Acara Penerimaan Klien
  5. Penelaah WBP memasukkan Data Klien ke Database Offline dan SDP Penerimaan Bapas
  6. Penelaah WBP mengambil sidik jari
  7. Penelaah WBP mengambil foto Klien
  8. Penelaah WBP mencetak berkas penerimaan klien (Kartu Bimbingan, Sidik Jari, dan Verifikasi Berkas Klien)
  9. Kasubsi Registrasi BKD dan Kasi BKD memaraf berkas penerimaan Klien
  10. Kabapas memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Klien
  11. PK memberikan Bimbingan Awal
  12. Penelaah WBP mengantar Klien mengisi Indeks Kepuasan di Layanan Informasi

Penerimaan Klien Pemasyarakatan adalah tahapan pencatatan identitas narapidana dari Lapas/Rutan menjadi Klien Bapas. 

Tidak dipungut biaya

Kartu Pembimbingan Klien

Dilayani oleh Petugas Registrasi dan Yankomas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Klien Integrasi dan Asimilasi"