Pengolahan Limbah Cair Industri Kecil

  1. Industri Kecil berdomisili di Wilayah Kab.Pekalongan
  2. Industri kecil memiliki tempat penampungan air limbah
  3. Ada Akses kendaraan truck tangki
  4. Bersedia menambah menambahselang /pipa untuk penyedotan ,jika selang yang disediakan pada truck tangki tidak menjangkau tempat penampungan air limbah

  1. Pelaku usaha menghubungi petugas
  2. Kesepakatan waktu penyedotan air limbah
  3. Pengolahan air Limbah di IPAL

1 Hari

Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

Jasa Pengolahan Air Limbah

Disampaikan secara langsung ke petugas atau ke Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengolahan Limbah Cair Industri Kecil"