1 Hari
Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
Jasa Pengolahan Air Limbah
Disampaikan secara langsung ke petugas atau ke Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store