Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air

  1. Permohonan ditandatangani penaggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memuat tentang identitas perusahan ,nomor dan tanggal izin yang berkaitan dengan usaha dan /atau kegiatan,akte pendirian perusahaan
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Izin Lingkungan Defnitif
  4. Izin Operasional dengan Komitmen
  5. Pernyataan pemenuhan komitmen ,dilengkapi dengan Dokumen teknis pembuangan air limbah
  6. Informasi tentang Instalasi Pengolah Air Limbah :a) Proses pengolahan b.) Gambar tata letak saluran air limbah
  7. Surat Pernyataan pemrakasa tentang kesanggupan memasang Water Flow Meter pada saluran output pembuangan air limbah dan kesanggupan mengoperasikan IPAL dengan baik
  8. Laporan hasil uji laboratorium 3(tiga) bulan terahir memenuhi baku mutu
  9. Informasi tentang Perlengkapan Sistem Penanganan tanggap darurat
  10. Surat Pernyataan dari Pimpinan perusahaan bahwa yang bersangkutan tidak dalam sengketa dengan masyarakat

  1. Pemohon ke OSS untuk mengajukan permohonan ijin komersial/operasional terkait ijin pembuangan air limbah
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pemenuhan komitmenijin komersial /operasional terkait ijin pembuangan air limbah ke DINPERKIMLH Kab.Pekalongan yang dilengkapi print out NIB (Nomor Induk Berusaha)ijin lingkungan definitif ,ijin komersial /opersional ,syrat pernyataan pemenuhan komitmen bermatre ,dokumen teknis pembuangan air limbah dan fakta integritas bermatrerai,hasil uji laboratorium ,surat pernyataan kesanggupan mengopersikan IPAL dan surat pernyataan tidak sedang sengketa lingkungan
  3. Dinperkim LH Kab.Pekalongan memvalidasi data permohonan pemenuhan komitmen ijin pembungan air limbah yang telah dilampirkan
  4. DINPERKIMLH Kab.Pekalongan menginformasikan hasil validasi: a.Apabila hasil validasi belum /tidak lengkap maka pemohon harus memenuhi kelengkapannya dengan batas waktu maksimal 10 hari b.Apabila hasil validasi lengkap maka akan segera dilaksanakan verfikasi teknis lapangan
  5. Hasil Verifikasi teknis lapangan dituangkan dalam berita Acara pemenuhan komitmen: a.Apabila komitmen tidak dipenuhi maka Dinperkim LH Kab.Pekalongan akan menerbitkan rekomendasi belum terpenuhinya komitmen b.Apabila komitmen tidak dipenuhi maka akan segera dilaksanakan verifikasi teknis lapangan
  6. Rekomendasi tersebut disampaikan ke pemohon untuk disampaikan ke OSS melalui DPMPTSP untuk diterbitkan notifikasi perijinan sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan

Menginformasikan hasil validasi,hasil Teknis Lapangan ,Rekomendasi di sampaikan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah

Tertulis melalui pengisian Kuesioner yang di samapaiakan oleh perwakilan admin Dinperkim Lh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air "