Pelayanan Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk usaha dan Izin Operasional Limbah B3 untuk Penghasil

  1. Permohonan pemenuhan komitmen ditandatangani penanggung jawab usah dan/atau kegiatan kepada Kepala DINPERKIMLH
  2. NIB (Nomor Iduk Berusaha)
  3. Izin pengelolaan LB3 untuk Usaha Jasa dan Izin Opersional Pengelolaan Limbah B3untuk penghasil dengan komitmen
  4. Penyataan Pemenuhan Komitmen ,yang dilengkapi dengan Dokumen Teknis ,memgenai kewajiban pemenuhan Persyaratan teknis: a.Keterangan tentang lokasi b. Jenis Limbah yang akan dikelola c. Sumber ,karakteristik dan Kode Limbah B3 yang akan di kelola d. tata letak dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan pengelolaan limbah B3 e. Uji Kwalitas Lingkungan f. Uraian pengelolaan limbah B3 g. Diagram alir Pengelolaan LB3 h. Jenis dan spesifikasi peralatan pengelolaan LB3 i. Perlengkapan Sistem tanggap darurat j. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan LB3 fase cair k. Kontrak kerja sama dengan pihak pemanfaat atau pengolah limbah B3

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan dan Rekomendasi kepada Bupati Pekalongan melalui OSS
  2. Lembaga OSS menerbitkan Dokumen NIB dan izin pengelolaan LB3 untuk usah jasa dan izin operasional pengelolaan LB3 untuk penghasil dengan Komitmen
  3. Pelaku usaha mengajukan permohonan pemenuhan Komitmen kepada Bupati cq.Dinperkim LH/Instansi LH untuk kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 yang di lenglkapi dengan poin 2)dan pernyataan pemenuhan komitmen yang di lengkapi dokumen teknis
  4. Kepala DINPERKIMLH /Instansi LH melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dengan Tahapan: a.Validasi Dokumen b.Verifikasi
  5. Dalam hal validasi menyatakan permohonan: a.lengkap dan benar ,DinperkimLH /Instansi menerbitkan tanda bukti validasi b.tidak lengkap dan tidak benar ,instansi LH menerbitkan tanda bukti ketidaklengkapan dokumen
  6. Retahap Tertahap permohonan yang dinyatakan tidak lengkap ,pelaku usaha mengajukan kembali kepada Dinperkim LH /Instansi LH
  7. Pelaku Usaha yang telah mendapat tanda bukti validasi harus memenuhi komitmen sesuai dengan target penyelesaian pemenuhan komitmen
  8. Penyelesaian pemenuhan komitmen disusun dalam bentuk laporan yang di sampaikan kepada Dinperkim LH /Instansi LH
  9. Instansi LH setelah mendapat laporan pemenuhan komitmen melakukan verifikasi pemenuhan komitmen untuk kebenaran antara laporan pemenuhan komitmen dan kebenaran di lapangan
  10. Verifikasi dilakukan terhadap dokumen teknis
  11. Menyusun Berita Acara sebagai hasil verifikasi
  12. Bedasarkan Berita Acara Dinperkim LH / Instansi LH menerbitkan: a.Surat Rekomendasi telah terpenuhinya komitmen b.Surat Rekomendasi belum terpenuhinya komitmen
  13. Dinperkim LH /Instansi LH sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat rekomendasipaling lama 5(lima ) hari kerja sejak verifikasi lapangan selesai dilaksanakan
  14. Penyerahan Surat Rekomendasi Izin kepada pemohon untuk disampaikan ke OSS melalui DPMPTSP guna dilakukan notifikasi perizinan sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan

Validasi Dokumen dan verifikasi dan menyusun Berita acara sebagai hasil verifikasi,Penyerahan Surat Rekomendasi izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengolahan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kuesioner yang di sampaikan oleh perwakilan admin DINPERKIMLH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk usaha dan Izin Operasional Limbah B3 untuk Penghasil"