Surat Pernyataan Waris

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopi KTP (Pewaris dan ahli waris)
  3. Fotocopy KK (pewaris dan ahli waris bagi yang sudah berkeluarga)
  4. fotocopi Buku Nikah (pewaris)
  5. Fotocopy surat kematian dari Rumah sakit/klinik
  6. Surat kuasa pengurusan waris
  7. Fotocopi Akta Kelahiran atau Akte Keterangan Lahir Ahli Waris

  1. Pemohon Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan melalui loket yang tersedia
  2. Petugas menerima berkas, dan mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses
  3. Data lengkap, proses pembuatan surat keterangan waris (form yang sudah ada) dapat tindaklanjuti ke kasi ybs, bila tidak lengap dapat di kembalikan dengan menjelaskan kekurangan berkas tersebut
  4. Pastikan surat keterangan waris (form yang sudah ada) di cetak dengan benar dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pemberian nomor surat, tanggal surat dan stempel
  6. Tunggu poses pelayanan Surat Pernyataan Waris kurang lebih + 60 menit

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris yang disaksikan oleh Ketua RT dan RW dan telah dicatat dalam buku register Kelurahan, yang selanjutnya untuk di teruskan ke Kecamatan untuk pencatatan nomor register Kecamatan dan tanda tangan Camat/pejabat yang berwenang

  1. Tertulis melalui kotak pengaduan /saran  yang   tersedia di Kantor Kelurahan Ratu Jaya,  Jl. Perum Permata Depok Regency Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau
  2. Lisan melalui Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan  atau Telepon di nomor (021) 77219462
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Waris"