Surat Pindah Keluar/Masuk (Antar Kelurahan/Kecamatan)

  1. Surat Pengantar RT dan RW (Pindah Keluar)
  2. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan Asal (Pindah Masuk)
  4. Fotocopy KTP dan KK dari tempat asal

  1. Pemohon Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan melalui loket yang tersedia
  2. Petugas menerima berkas, dan mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses
  3. Data lengkap, proses pembuatan surat keterangan pindah masuk/ keluar untuk dapat tindaklanjuti ke kasi ybs, bila tidak lengap dapat di kembalikan dengan menjelaskan kekurangan berkas tersebut
  4. Pastikan surat keterangan pindah masuk/keluar di cetak dengan benar dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pemberian nomor surat, tanggal surat dan stempel

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Masuk/ Keluar antar Kelurahan/kecamatan yang selanjutnya surat tersebut di teruskan ke kelurahan yang baru untuk dapat di proses perpindahannya

  1. Tertulis melalui kotak pengaduan /saran  yang   tersedia di Kantor Kelurahan Ratu Jaya,  Jl. Perum Permata Depok Regency Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau
  2. Lisan melalui Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan  atau Telepon di nomor (021) 77219462
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Keluar/Masuk (Antar Kelurahan/Kecamatan)"