Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karena Rusak/Hilang

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. KTP (Asli) yang Rusak
  3. Fotocopy KTP (KTP Hilang)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan melalui loket yang tersedia
  2. Petugas menerima berkas, dan mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses
  3. Data lengkap, proses pembuatan KTP Rusak/Hilang dapat tindaklanjuti melalui loket KTP yang telah disediakan oleh Disdukcapil, bila tidak lengap dapat di kembalikan dengan menjelaskan kekurangan berkas tersebut
  4. Petugas memasukkan data anda secara digital dan bandingkan data anda dengan data digital, bila sudah sama, petugas mencetak resi KTP
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 14 (empat belas) hari kerja. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di kantor Keluarahan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Resi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Tertulis melalui kotak pengaduan /saran  yang   tersedia di Kantor Kelurahan Ratu Jaya,  Jl. Perum Permata Depok Regency Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau
  2. Lisan melalui Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan  atau Telepon di nomor (021) 77219462
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karena Rusak/Hilang"