Proses verifikasi administrasi dan dokumen teknis dan persetujuan SLF
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampikan secara langsung maupun tertulis melalui pengisian kuesioner yang di sampaikan oleh perwakilan admin Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store