Rekomendasi Mendirikan Bangunan dan Serifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. Berkas permohonan surat permohonan disampaikan melalui perwakilan Bidang Cipta Karya Cq.Seksi Bangunan dan Gedung di Dinas Perkim dan Lh Kab .Pekalongan
  2. Surat Permohonan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan kepada Bupati Pekalongan Cq.Kepala Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan
  3. Fotocopy KTP dan /atau Akte Pendirian bagi Perusahaan yang berbadan hukum
  4. Fotocopy status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah dari pejabat yang berwenang
  5. Fotocopy Status kepemilikan bangunan gedung
  6. Fotocopy izin Mendirikan Bangunan

  1. Berkas Permohonan surat permohonan disampaikan melaui perwakilan Bidang Cipta Karya Cq.Seksi Bangunan gedung di Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan
  2. Menerima dan melakukan pencermatan berkas permohonan oleh petugas pengadministrsi
  3. Mencermati berkas permohonan terhadap kesesuaian gambar perencanaan dengan kondisi hasil Pengawasan Cek Lapangan oleh Tim Teknis banguanan Gedung
  4. Mengoreksi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan baik persyaratan administrasi dan teknis ,menganalisa ,membuat kesimpulan,dan memberikan paraf persetujuan bila dinyatakan memenui syarat administrasi dan teknis oleh Ka.Tim Teknis
  5. Koreksi kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis dokumen pemohonan dan kebenaran darf SLF dan memberi paraf persetujuan jika lengkap dan benar oleh Kasie Bangunan dan Gedung
  6. Mengoreksi kelengkapan persyaratan administrasi dan Teknis dokumen pemohonan dan kebenaran draf SLF dan memberi paraf persetujuan jika lengkap dan benar oleh Ka.Bidang Cipta Karya
  7. Mengoreksi kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis dokumen permohonan dan kebenaran draf SLF bila dinyatakan memenuhi syarat atau menolak jika tidak memenuhi syarat oleh Ka.Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan

Proses verifikasi administrasi dan dokumen teknis dan persetujuan SLF

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampikan secara langsung maupun tertulis melalui pengisian kuesioner yang di sampaikan oleh perwakilan admin Dinas Perkim dan LH Kab.Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mendirikan Bangunan dan Serifikat Laik Fungsi (SLF)"