Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopi KTP dan KK pemohon (Calon Suami/Istri)
  3. Surat pernyataan tidak terikat pernikahan sah bermaterai
  4. Surat izin / pengantar dari Kesatuan (TNI/POLRI)

  1. Pemohon Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan melalui loket yang tersedia
  2. Petugas menerima berkas, dan mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses
  3. Data lengkap, proses pembuatan Surat Dispensasi Nikah dapat tindaklanjuti dan dikerjakan,, bila tidak lengap dapat di kembalikan dengan menjelaskan kekurangan berkas tersebut
  4. Pastikan surat Surat Dispensasi Nikah di cetak dengan benar dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pemberian nomor surat, tanggal surat dan stempel
  6. Tunggu poses pelayanan surat Dispensasi Nikah kurang lebih + 60 menit

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peneribitan Surat Dispensasi Nikah

  1. Tertulis melalui kotak pengaduan /saran  yang   tersedia di Kantor Kelurahan Ratu Jaya,  Jl. Perum Permata Depok Regency Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau
  2. Lisan melalui Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan  atau Telepon di nomor (021) 77219462
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"