Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli /Akte Hibah/Aphb (Akte Pembagian Hak Bersama)

  1. Fotocopi KTP, KK dan surat nikah (penjual)
  2. Fotocopi KTP (pembeli)
  3. Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak
  4. Girik Pemilik Asli

  1. Pemohon Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan melalui loket yang tersedia
  2. Petugas menerima berkas, dan mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses
  3. Data lengkap, proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat tindaklanjuti dan dikerjakan, bila tidak lengap dapat di kembalikan dengan menjelaskan kekurangan berkas tersebut
  4. Pastikan surat kelengkapan sudah benar yang akan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pemberian nomor surat, tanggal surat dan stempel
  6. Tunggu poses pelayanan surat kelengakapan surat tersebut kurang lebih + 14 (empat belas) hari kerja

14 Hari kerja

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016

Surat Riwayat tanah dan Surat Pernyataan Tidak Sengeketa

  1. Tertulis melalui kotak pengaduan /saran  yang   tersedia di Kantor Kelurahan Ratu Jaya,  Jl. Perum Permata Depok Regency Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau
  2. Lisan melalui Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan  atau Telepon di nomor (021) 77219462
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli /Akte Hibah/Aphb (Akte Pembagian Hak Bersama)"