Surat Keterangan Sporadis Tanah

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Bukti Lunas PBB
  5. Fotocopy Girik Pemilik Asli

  1. Pemohon Pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan melalui loket yang tersedia
  2. Petugas menerima berkas, dan mengecek kelengkapan berkas untuk dapat diproses
  3. Data lengkap, proses pembuatan Surat Keterangan sporadic Tanah dapat tindaklanjuti dan dikerjakan, bila tidak lengap dapat di kembalikan dengan menjelaskan kekurangan berkas tersebut
  4. Pastikan surat keterangan sporadis tanah di cetak dengan benar dan di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pemberian nomor surat, tanggal surat dan stempel
  6. Tunggu poses pelayanan surat keterangan sporadis tanah kurang lebih + 60 menit

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sporadis Tanah

  1. Tertulis melalui kotak pengaduan /saran  yang   tersedia di Kantor Kelurahan Ratu Jaya,  Jl. Perum Permata Depok Regency Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau
  2. Lisan melalui Kasie Kemasyarakatan dan Pelayanan  atau Telepon di nomor (021) 77219462
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sporadis Tanah"