Konsultasi Kearsipan

  1. 1. Mengisi buku tamu/buku layanan konsultasi
  2. 2. Untuk mahasiswa/pelajar membawa surat pengantar dari perguruan tinggi/sekolah asal yang bersangkutan
  3. 3. Untuk masyarakat umum/perseorangan menunjukkan identitas diri

  1. 1. Pengguna mengisi buku tamu/buku layanan konsultasi di ruang layanan
  2. 2. Pengguna menunjukkan surat pengantar/identitas diri dan menyampaikan hal-hal yang ingin diketahui/dikonsultasikan terkait bidang kearsipan (informasi arsip/pengelolaan arsip)
  3. 3. Petugas/arsiparis di Lembaga Kearsipan Daerah memberikan informasi/penjelasan mengenai arsip, teknik dan sistem kearsipan, koleksi arsip dan lain-lain sesuai permintaan pengguna.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi Kearsipan

Melalui telepon (0285) 381920 atau datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kearsipan"