Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1.       Kartu Identitas/KTP/KK
  2.       Kartu Berobat (untuk pasien lama)
  3.       Surat Kontrol pasien pasca rawat inap

  1. Pesien/penanggungjawab pasien membawa persyaratan lengkap LENGKAP sesuai ketentuan diatas
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. Menunggu Pemanggilan ke loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  4. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  5. Mengisi data di loket pendaftran
  6. Petugas mencetak billing pendaftran
  7. Penyelesaian Administrasi di Loket pendaftaran (khusus Pasien Umum)
  8. Pasien menuju ke ruang tunggu polik yang dituju

1. Pelayanan pada instalasi rawat jalan dilaksanakan setiap hari senin - sabtu.

2. Jangka waktu penyelesaian dimulai sejak pasien datang ke rumah sakit, mendaftar, menerima pelayanan dan menyelesaikan pembayaran kurang lebih 60 menit.

Tarif  mengacu pada PERDA Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi

Pelayanan Rawat Jalan

Pengaduan di layani oleh tim penanganan keluhan pasien RSUD Masohi

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui:

1. SMS Pengaduan : 081247126264

2. Kotak saran

3. Petugas Meja Pengaduan

4. Call Center RSUD Masohi : (0914) 2310893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

DOPARAJA (Daftar Online Pasien Rawat Jalan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"