Mutasi Habis yang Merubah/Memerlukan Penetapan & Mutasi Sebagian SPPT PBB

  1. Mengisi formulir pengajuan Mutasi Objek/Subjek PBB
  2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap
  3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan
  4. Surat kuasa dan dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 6000
  5. Melampirkan Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  6. Melampirkan Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  7. Melampirkan Fotocopy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, AJB)
  8. Melampirkan Fotocopy salah satu bukti bangunan (IMB), atau Surat Keterangan Lurah mengenai bangunan apabila IMB tidak ada
  9. Melampirkan Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan
  10. Melampirkan Fotocopy SPPT PBB Induk atau SPPT PBB asal Tahun Berjalan (Mutasi Sebagian)
  11. Melampirkan Fotocopy SSPD BPHTB sejak 2011 yang sudah di Validasi oleh Bapenda Kota Bekasi apabila terjadi perubahan nama subjek pajak

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas
  3. Subid pendataan dan penilaian pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan verifikasi kantor
  4. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Bapenda
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan di input dan di scan ke sistem PBB pada subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah
  6. Mencetak SPPT PBB atau Surat Keterangan NJOP Mutasi PBB

  • Mutasi habis yang merubah penetapan 5 (lima) hari kerja
  • Mutasi Sebagian 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB / Surat Keterangan NJOP

1. Datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda No. 100 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur

2. Untuk Konsultasi / Informasi / Pertanyaan tentang Pajak Daerah :

    Call Center (021) 82654756
    Whatsapp 0895373378788 (Dengan Format : Nama#Alamat#Pertanyaan/Pengaduan)
    Media Sosial Twitter @bapendabekasikt
    Media Sosial Instagram @bapenda_kotabekasi
    Media Sosial Facebook @bapendakotabekasi
    Website : www.bapenda.bekasikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Habis yang Merubah/Memerlukan Penetapan & Mutasi Sebagian SPPT PBB"