Pelayanan Surat Keterangan Domisili Yayasan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Rekomendasi dari Kelurahan
  3. Foto Copy KTP dan KK
  4. Foto Copy bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
  5. Foto Copy Tanda Bukti Lunas PBB tahun terakhir
  6. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
  7. Foto Copy ijin Mendirikan Bangunan ( sesuai dengan peruntukan)
  8. Surat Ijin Tetangga
  9. Surat Parjanjian Sewa / Kontrak

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Penerimaan / Penolakan berkas
  3. Melakukan Verifikasi
  4. Paraf dan Penandatangan an Dokumen
  5. Pengarsipan / meregistrasikan
  6. Pemilik/Pemohon

13 Menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat/ 1 (satu) hari 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Yayasan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan /saran atau melalui  surat yang ditujukan kepada :  Camat Pancoran Mas Jl. Kartini No. 9 Depok Kode Pos 16413 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via  Telepon : (021) 77200537 SMS/WA  :  Email : panmas@depok.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E- KECAMATAN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Yayasan "