Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el

  1. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna kepada Bupati Gresik Klasifikasi Lembaga Pengguna:
  2. a. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
  3. b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

  1. 1. Lembaga Pengguna mengajukan Permohonan Akses Pemanfaatan NIK/Data Kependudukan/KTP-el kepada Bupati dengan tembusan Kadis Dukcapil 2. Bupati melakukan verifikasi dan mendisposisi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik 3. Kadis melakukan verifikasi dan mendisposisi ke Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan untuk segera ditindaklanjuti oleh Kasi Kerjasama dan inovasi Pelayanan 4. Kasi KIP membuat SPK (Surat Perjanjian Kerjasama), melakukan koordinasi dengan Lembaga Pengguna. Mengadakan rapat penandatangan SPK, penyusunan Juknis dan permohonan User Developmen/ID/Komputer/Server 5. Kasi KIP membuat Web Service di server DWH sesuai dengan elemen data yang tercantum pada SPK dan minta VPN (Bidang PIAK) sebagai koneksi privat lembaga pengguna dengan tahapan penggunaan Development tester, Developmen, User ID) 6. Kasi KIP melaksanakan test web service setelah setelah surat pengajuan user turun dengan VPN yang sudah diberikan dan melakukan monev setiap semester 7. Kasi KIP menyerahkan Web Service dan VPN kepada Lembaga Pengguna

Terlampir di bagan prosedur

Tidak dipungut biaya

SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dan Web service

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e.  website          : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el"