Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil (tanpa melalui pengadilan/contrarius actus)Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil (tanpa melalui pengadilan/contrarius actus)

  1. 1. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  2. 2. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. 3. KK
  4. 4. KTP-el; atau
  5. 5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan pembatalan akta pencatatan; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak catatan pinggir register Akta Pencatatan Sipil; 4. Kasi/Kabid mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil: 5. Kasi/kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kembali Register akta pencatatan sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; 6. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir register akta Pencatatan Sipil; 7. Bagian Pengambilan menyerahkan kutipan akta Pencatatan Sipil kepada pemohon;

Terlampir di bagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir register & pencabutan akta pencatatan sipil

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil (tanpa melalui pengadilan/contrarius actus)Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil (tanpa melalui pengadilan/contrarius actus)"