Pencatatan perubahan nama (perubahan nama penduduk)

  1. 1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. 2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. 3. KK
  4. 4. KTP-el
  5. 5. Dokumen perjalanan bagi Orang Asing

  1. 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan perubahan nama Penduduk; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan pencatatan perubahan nama Penduduk; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 4. Kasi melakukan verifikasi membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 5. Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 6. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil serta kutipan akta Pencatatan Sipil; 7. Bagian Pengambilan menyerahkan kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan dengan catatan Pinggir kepada pemohon;

Terlampir di bagan prosedur

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir register akta pencatatan sipil

a. Kotak saran

b. Telepon          : 031 - 3973433

c. Email               : infodispendukcapil@gmail.com

d. Pengaduan    : pengaduan.gresikkab.go.id

e. website           : dispendukcapil.gresikkab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : dispendukcapil.gresikkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perubahan nama (perubahan nama penduduk)"