Standar Pelayanan Surat Rekomendasi MPU

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copi KTP Penyelenggara kegiatan
  3. Tor Kegiatan
  4. Rekomendasi Keuchiek dan Camat tempat kegiatan diselenggarakan
  5. Rekomendasi Kapolsek tempat kegiatan diselenggarakan
  6. Tidak menampilkan pementasan musik konvensional
  7. Tidak menampilkan pornografi dan porno aksi
  8. Bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan oleh MPU

  1. Pemohon datang ke Sekretariat MPU
  2. diteruskan ke bagian Hukum, Persidangan dan Humas
  3. Petugas pada Bagian Hukum, Persidangan dan Humas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan rekomendasi MPU
  4. Pemohon diarahkan ke Bagian Umum untuk mengagendakan permohonannya
  5. Pengadministrasi Umum mengagendakan permohonan dan meminta Kasubbag Umum untuk memaraf permohonan
  6. Pengadministrasi Umum meneruskan permohonan kepada Kepala sekretariat untuk didisposisi
  7. Kepala Sekretariat mendisposisikan permohonan kepada Kasubbag Hukum, Persidangan dan Humas untuk meminta disposisi dari Ketua MPU
  8. Draf rekomendasi Ketua MPU diparaf oleh Kasubbag dan Kepala Sekretariat
  9. Ketua MPU menandatangani draf yang telah diparaf

1. Surat permohonan rekomendasi disampaikan langsung oleh pemohon ke kantor MPU

2. Permohonan rekomendasi diagendakan setelah memenuhi persyaratan

3. Ketua MPU akan mempelajari dengan panmus tentang bisa atau tidaknya rekomendasi dikeluarkan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi MPU

Pemohon datang langsung ke Kantor MPU di Jln. Malikussaleh Cot Gapu Bireuen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi MPU"