15 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Masuk (Bupati/Wakil Bupati/Sekda/Asisten/Staf Ahli Bupati)
1. Menerima berkas / surat masuk
2. Meregistrasi surat masuk kedalam Buku Besar Surat masuk,membuat lembar surat pengantardan doisampaikan kepada Sekretaris Dinas
3. Menerima dan membuat disposisi atas surat yang masuk dan disampaikan kepada Kepala Dinas
4. Mempelajari surat masuk.Jika tidak setuju untuk ditndaklanjuti dan dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk disiapkan. Jika setuju ditindaklanjuti,membuat disposisi untuk menindaklanjutinya sesuai dengan perihal surat dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas.
5. Menerima dan mempelajari Surat Masuk yang sudah diposisikan kepala Dinas,selanjutnya memerintahkan kepada pengadministrasi Umum untuk mendistribusikannya kepada Bidang
6. Menerima Surat Masuk yang sudah masuk didisposisika,selanjutnya didistribusikan kepada Bidang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store