Layanan Usulan Peningkatan dan Pendidikan dan Pencantuman Gelar

  1. Telah memenuhi kepangkatan minimal untuk ijazah yang diperoleh: ijazah S-2 pangkat minimal III/b, ijazah S-1 pangkat minimal III/a, Ijazah DIII pangkat minimal II/c
  2. Surat Izin Belajar atau Tugas Belajar
  3. Surat Keterangan telah menyelesaikan kuliah dari dinas, badan dan kantor
  4. Fotocopy ijazah lama
  5. Fotocopy ijazah baru dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan
  6. Fotocopy sertifikat Pendidikan bagi jabatan Fungsional Guru
  7. Fotocopy SK Pangkat terakhir
  8. Kartu Pegawai
  9. SKP 1 (satu) tahun terakhir

  1. PNS Pemohon membawa usulan pencantuman gelar dengan melampirkan syarat-syarat yang diminta, registrasi alur surat ke Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. berkas Pemohon didisposikan ke Bidang Mutasi dan Pensiun untuk diproses selanjutnya
  3. Pelaksana membuat draft Surat Usulan Pencantuman Gelar ke Kanreg XIII BKN
  4. proses SK Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar di BKN Kanreg XIII

Pelayanan di BKPSDM 3 Hari
Proses di BKN Kanreg XIII 14 hari Kerja

 

Tidak dipungut biaya

SK Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar

Datang Langsung Jl. Sultan Malikussaleh Cot Gapu, Bireuen
Email bkpsdm.kab.bireuen@gmail.com
Telepon dan FAX (0644) 5353028

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Usulan Peningkatan dan Pendidikan dan Pencantuman Gelar"