Standar Pelayanan Pemberian Cuti

  1. PNS mengajukan Permohonan Cuti dengan mengisi formulir permintaan dan pemberian cuti sesuai dengan jenis cuti yang akan diambil dan dimintakan pertimbangan atasan langsung

  1. PNS mengajukan surat permohonan cuti
  2. Atasan langusng memeriksa surat permohonan dan mempertimbangkan cuti PNS
  3. setelah permohonan cuti PNS disetujui petugas/ pelaksana membuatkan surat cuti PNS
  4. surat cuti ditandatangani oleh atasan langsung
  5. surat cuti yang telah ditandatangani diagenda dan diberikan kepada yang bersangkutan / PNS

5 (lima) Hari kerja proses diSatpol pp dan Wh dan di BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Peraturan Cuti Pengawai

1. datang langsung

2. Via handphone (untuk Konsultasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Cuti"