Layanan Surat Pengesaahan keterangan ahli waris

  1. Surat Pengantardarikepaladesa
  2. Surat KeteranganahliwariahdariKepalaDesarangkap 3
  3. Foto Copy Akta Nikah rangkap3;
  4. Foto Copy KartuKeluargarangkap 3;
  5. Foto Copy KTP rangkap 3

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. 2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loketumum di kecamatan
  4. 4. Petugasmeregistrasiberkaspermohonan;
  5. 5. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  6. 6. Camat menandatangani surat pengesahan ahli waris dan stempel;
  7. 7. Petugasmenyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tandaterima berkas.

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loketumum di kecamatan;
  4. Petugasmeregistrasiberkaspermohonan;
  5. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  6. Camat menandatangani surat pengesahan ahli waris dan stempel;
  7. Petugasmenyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tandaterima berkas

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Pengesaahan keterangan ahli waris

  • Kotak saran;
  • Telepon/SMS : 082247192278
  • Nama Petugas : Paula Amut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengesaahan keterangan ahli waris"