Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu / Bantuan Sosial Kesehatan / Keringanan Biaya Sekolah

  1. Surat pengantar dari kepala desa
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah Desa (6 lembar).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga rangkap 6 lembar
  4. Fotokopi KTP 6 lembar.

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum bdi Kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan tidak mampu untuk ditandatangani oleh Camat setempat.
  6. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

menyerahkan berkas yang telah ditentukan kepada petugas

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu / Bantuan Sosial Kesehatan / Keringanan Biaya Sekolah

Kontak

SMS

Telepon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu / Bantuan Sosial Kesehatan / Keringanan Biaya Sekolah"