Layanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga baru

  1. 1. Surat Pengantar dari kepala desa rangkap 3
  2. 2. Format F1 01 daridesa
  3. 3. KartuTanda Penduduk (KTP) rangkap 3

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. 2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loketumum di kecamatan;
  4. 4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. 5. Petugas meregistrasi berkas permohonan;
  6. 6. Camat menandatangani suratpengesahan ahli waris dan stempel asli;
  7. 7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loketumum di kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas meregistrasi berkas permohonan;
  6. Camat menandatangani suratpengesahan ahli waris dan stempel asli;
  7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penerbitan kartu keluarga baru

  1. Kotak saran;
  2. Telepon/SMS : 082247192278
  3. Nama Petugas : Paula Amut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga baru"