Pelayanan Samsat Online

  1. Memiliki Buku Tabungan
  2. Memiliki Akun Chanel / Buka lapak
  3. Kendaraan tidak dalam status blokir
  4. Data Kendaraan Bermotor yang ditampilkan dalam system samolnas yaitu data kendaraan bermotor sesuai dengan Nomor identitas kependudukan (KTP)
  5. Masa Berlaku STNK belum berakhir
  6. sistem samolnas hanya melayani pembayaran PKB ,SWDKLLJ dan Pengesahan STNK Elektronik untuk jenis Kendaraan Bermotor mobil penumpang dan sepeda motor milik perorangan
  7. layanan Samolnas dapat melayani wajib pajak menukar E-TBPKP dan E-STNK sesuai terdaftarnya kendaraan bermotor pada kantor samsat
  8. wajib pajak pada saat menerima Stiker STNK segera menempelkan pada kolom pengesahansesuai tahun pengesahan

  1. WP ? POKJA Layanan Samolnas (dapat di Download melalui google play, play store)

WP → POKJA Layanan Samolnas (dapat di Download melalui google play, play store)

- PKB dan BBN-KB Sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor

- SWDKLLJ

  1. R2 Rp.   35.000.00
  2. R4 Rp. 143.000.00
  3. R6 Rp. 163.000.00

TBPKP , STNK

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sbb :

  1. Petugas Informasi dan pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan
  2. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan
  3. Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing- masing unsur pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian komplain yang diajukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Samolnas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Samsat Online"