Standar Pelayanan Keprotokolan Dan Pembawa Acara

  1. Masyarakat atau OPD menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi, Jalan Veteran No. 70 Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara atau
  2. Datang langsung ke Kantor Balaikota Payakumbuh dengan menyerahkan surat tentang kegiatan dimaksud.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh : 1.Sekretaris Daerah mendisposisi surat permohonan kepada Bagian Protokoler dan Dokumentasi. 2. Kepala Bagian yang bersangkutan mendisposisi/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan yang dimaksud. 3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada pengguna layanan/OPD.
  2. Pengguna layanan/ OPD datang langsung ke Sekretariat Daerah/Bagian Protokoler dan Dokumentasi dan menyerahkan surat permintaan.

1. Melalui surat permohonan : menerima jawaban baik lisan / tulisan dalam 1 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh bagian protokoler & dokumentasi

2. Datang langsung : menerima jawaban dalam 30 menit sejak permintaan layanan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Keprotokolan (Pemimpin Lagu, Pemimpin Doa, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Pakaian, dan lain-lain) serta Pembawa Acara.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris daerah kota Payakumbuh 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :

email : protokoler@payakumbuhkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keprotokolan Dan Pembawa Acara"