1. Melalui surat permohonan : menerima jawaban baik lisan / tulisan dalam 1 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh bagian protokoler & dokumentasi
2. Datang langsung : menerima jawaban dalam 30 menit sejak permintaan layanan disampaikan
Tidak dipungut biaya
Keprotokolan (Pemimpin Lagu, Pemimpin Doa, Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Pakaian, dan lain-lain) serta Pembawa Acara.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris daerah kota Payakumbuh
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :
email : protokoler@payakumbuhkota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store