Standar pelayanan pemberian user id bagi pengguna lpse (k/l/pd)

  1. 1.Mengajukan surat permohonan dari Pengguna LPSE (K/L/PD) kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa melalui Bagian Pengelolaan LPSE;
  2. 2.Dilengkapi persyaratan dan data pendukungnya;
  3. 3.Formulir Layanan LPSE.

  1. 1.Pengguna LPSE menyampaikan surat permohonan beserta kelengakapan persyaratannya kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE;
  2. 2.LPSE menerima permohonan layanan dan Verifikator LPSE melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan yang disampaikan serta menyampaikan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa jika sudah dinyatakan LENGKAP;
  3. 3.Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa mendisposisikan ke Kepala Bagian Pengelolaan LPSE untuk menindaklanjuti Permohonan User Id LPSE tersebut;
  4. 4.Kepala Bagian Pengelolaan LPSE mendisposisi Surat Permohonan User ID LPSE kepada Sub Bagian Pengelolaan SPSE sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing;
  5. 5.Kepala Sub Bagian Pengelolaan SPSE mendisposisi kepada Admin LPSE (PPE/System/Agency) untuk memproses pembuatan User Id;
  6. 6.Admin LPSE menyampaikan User Id dan Password LPSE serta melakukan pemberitahuan kepada Pemohon bahwa User Id dan Password LPSE telah dikirim melalui email atau lainya;

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan, verifikasi, persetujuan permohonan, pembuatan, dan penyampaian User Id adalah + 1 hari  (dalam kondisi normal, aplikasi tidak eror, listrik padam dan pejabat/petugas berada di tempat).

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan pemberian user id bagi pengguna lpse (k/l/pd)

Pengaduan, saran, dan masukan penanganan pengaduan/keberatan/saran/masukan melalui :

  • Datang Langsung ke LPSE melalui Helpdesk
  • Email : lpse@babelprov.go.id
  • Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung d/a Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Lantai 3 Gedung B, Air Pangkalpinang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemberian user id bagi pengguna lpse (k/l/pd)"