Standar Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis yang berisi : a. Materi konsultasi secara jelas b. waktu kunjungan konsultasi, dan c. nomor kontak personal yang dapat dihubungi ditujukan kepada : Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh dengan Alamat Jl. Veteran Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara atau
  2. Perangkat Daerah atau pengguna layanan datang langsung ke Kantor Balaikota Payakumbuh, dan menyampaikan permohonan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat/permasalahan kepada bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh
  2. Kasubag Bantuan Hukum melaporkan kepada Kepala Bagian Hukum dan melakukan rapat tim untuk membahasa surat atau permasalahan yang diajukan

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses non litigasi dengan bagian hukum adalah 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris daerah kora Payakumbuh

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :

email : hukum.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat"