Standar Pelayanan Pemakaian Ruang Rapat

  1. Surat permohonan pemakaian ruangan ditujukan kepada Walikota atau Sekretaris Daerah

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ke Bagian Umum.
  2. Staf Bagian Umum menerima surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota dan Sekretaris Daerah.
  3. Staf Bagian Umum melakukan checking waktu permohonan pemakaian ruangan apakah tidak ada pemakaian.
  4. Surat dinaikkan secara berjenjang ke Kepala Bagian Umum, Asisten, Sekda dan Walikota (sesuai maksud surat) dan Pimpinan memberikan disposisi kemudian diserahkan kembali ke Bagian Umum
  5. Staf Bagian Umum melakukan pencatatan hasil disposisi Pimpinan.
  6. Staf Bagian Umum memberikan informasi kepada Dinas, Instansi ataupun Bagian yang akan menggunakan ruangan rapat.

-

Tidak dipungut biaya

Jasa layanan pemakaian ruangan

Melalui saluran telepon dan email

Email :bagianumumsetdakopyk@gmail.com

Telepon : (0752) 92601

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemakaian Ruang Rapat"