Pelayanan Ruang Bersalin (VK) Rawat Inap

  1. - Kartu Identitas / KTP
  2. - Kartu berobat untuk pasien lama
  3. - Kartu BPJS/asuransi bagi pasien BPJS/Asuransi
  4. - Kartu keluarga

  1. 1. Pasien dinyatakan Rawat Inap oleh Dokter
  2. 2. Mengecek ketersediaan Kamar Rawat Inap melalui sistem informasi kamar oleh petugas.
  3. 3. Menyiapkan berkas rekam medis oleh petugas.
  4. 4. Transfer pasien ke ruangan Rawat Inap.
  5. 5. Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan.
  6. 6. Pemberian informasi mengenai prosedur Pelayanan Rawat Inap.
  7. 7. Proses pelayanan di ruangan Rawat Inap oleh Dokter, Perawat, Petugas Farmasi, Gizi, dan profesi lainnya
  8. 8. Pasien dinyatakan sembuh oleh Dokter
  9. 9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir.
  10. 10. Pasien pulang

Hari : Setiap hari (24 jam)

Response time :

    Zona Hijau (Green Zone) : 30 menit

    Zona Kuning (Yellow Zone) : kurang dari sama   dengan 15 menit

    Zona Merah (Red Zone) : 0 menit

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Pasien Ruang Bersalin (VK) Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin (VK) Rawat Inap "