Pelayanan Poli Rehabilitasi Medik

  1. - Kartu Identitas / KTP
  2. - Surat kontrol untuk pasien post rawat inap / pasien lama
  3. - Kartu keluarga untuk pasien BPJS
  4. - Surat rujukan untuk pasien baru
  5. - Buku kontrol untuk pasien lama
  6. -Kartu BPJS/Asuransi bagi pasien BPJS/Asuransi

  1. 1. Pasien membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan di atas;
  2. 2. Pengambilan nomor antrian
  3. 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. 4. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
  5. 5. Melapor pada admin poli rehabilitasi`medik
  6. 6. Menunggu di ruang tunggu poli rehabilitasi medik
  7. 7. Pasien mendapatkan pemeriksaan awal dan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) oleh dokter untuk pasien baru
  8. 8. Pemberian terapi
  9. 9. Pemberian informasi jadwal terapi berikutnya
  10. 10. Pasien pulang

 

Hari : Senin – Sabtu

Jam pelayanan : pukul 08.00 – 15.00

Lama pelayanan : 30 menit

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Pasien Rawat Jalan Poli Rehabilitasi Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Rehabilitasi Medik"