Pelayanan Rawat Inap

  1. - Kartu Identitas / KTP
  2. - Kartu berobat untuk pasien lama
  3. - Kartu keluarga bagi pasien BPJS
  4. -Kartu BPJS/Asuransi bagi pasien BPJS/Asuransi
  5. - Surat rujukan untuk pasien BPJS
  6. - Surat rawat inap

  1. 1. Pasien atau keluarga membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan di atas;
  2. 2. Melakukan pendaftaran rawat inap dari IGD ataupun dari Poli
  3. 3. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter di IGD atau di Poli
  4. 4. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  5. 5. Petugas ruang rawat inap timbang terima pasien dan melakukan orientasi ruangan
  6. 6. Keluarga pasien/petugas rumah sakit mengurus penertiban SEP di admin ruangan (untuk peserta BPJS)
  7. 7. Rencana pasien pulang
  8. 8. Penyelesaian administrasi pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
  9. 9. Pasien pulang

Observasi di IGD tergantung  kondisi klinis pasien dan persediaan kamar di ruangan

  • Umum : sesuai Peraturan Walikota Mataram no. 6 tahun 2017, Peraturan Direktur no. 885 tahun 2017
  • JKN KIS : Permenkes No 59 Tahun 2014
  • Asuransi lain : sesuai MoU

Pelayanan Pasien Ruang Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"