Standar Pelayanan Pendaftaran Penyedia Barang / Jasa

  1. Dokumen penunjang, yang terdiri dari : a. Asli dan salinan KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan; b. Asli dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur/Pemilik perusahaan/ Pejabat yang berwenang di perusahaan; c. Asli dan salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Asli dan salinan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO); e. Asli dan salinan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)/Sertifikat Badan Usaha (SBU)/Ijin usaha sesuai bidang masing-masing; f. Asli dan salinan Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada); g. Dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan berkaitan dengan pembuktian data kualifikasi penyedia.
  2. Surat Kuasa Pembawa Dokumen yang dilengkapi materai Rp. 6000, apabila yang melakukan pendaftaran offline bukan direktur perusahaan;
  3. Map Tulang Plastik berwarna biru.

  1. Calon penyedia melakukan pendaftaran secara online melalui SPSE pada alamat http://www.lpse.payakumbuhkota.go.id;
  2. Calon penyedia melakukan pendaftaran offline dengan mendatangi langsung LPSE Kota Payakumbuh untuk melakukan verifikasi;
  3. Helpdesk LPSE menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Verifikator LPSE memeriksa kelengkapan dan memberikan persetujuan kepada penyedia tersebut dalam website LPSE;
  5. Verifikator LPSE membuat berita acara verifikasi yang ditanda tangani oleh verifikator dan penyedia/kuasanya;
  6. Verifikator LPSE memberitahukan kepada penyedia bahwa UserID dan Password sudah bisa digunakan dan meminta penyedia segera melakukan pengecekan bahwa userid dan password tersebut sudah bisa digunakan.

30 (tiga puluh) menit apabila penyedia barang/jasa telah melakukan pendaftaran online dan berkas persyaratan dalam keadaan lengkap, valid dan sesuai.

Tidak dipungut biaya

User ID dan Password SPSE

1. Penyampaian aduan, saran dan masukan :

  • melalui helpdesk (datang langsung)
  • melalui Kotak Saran (datang langsung)
  • melalui telepon: (0752) 92317
  • melalui email: helpdesk.lpse.pyk@gmail.com

2. Penanganan aduan : ditanggapi langsung, dikoordinasikan dengan Kepala LPSE.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Penyedia Barang / Jasa"