Standar Pelayanan Pendaftaran Auditor / Pemeriksa / Penyidik

  1. Surat permohonan pembuatan akun yang dilengkapi dengan Biodata, alamat email dan nomor telepon/HP Auditor / Pemeriksa / Penyidik.
  2. Surat Tugas dari instansi pemeriksa yang dilengkapi dengan nama paket yang diperiksa dan jadwal pemeriksaan.

  1. Auditor / Pemeriksa / Penyidik mendatangi langsung LPSE Kota Payakumbuh dengan membawa kelengkapan yang dipersyaratkan;
  2. Kepala LPSE menerima dan memeriksa kelengkapan dan meneruskan kepada Kepala UKPBJ;
  3. Kepala UKPBJ menyetujui pembuatan akun Auditor / Pemeriksa / Penyidik;
  4. Admin PPE mendaftarkan akun Auditor / Pemeriksa / Penyidik sesuai dengan Surat Tugas Pemeriksaan dan memberikan userid dan password untuk login ke dalam SPSE.

-

Tidak dipungut biaya

User ID dan Password SPSE

  1. Penyampaian aduan, saran dan masukan :
  • melalui helpdesk (datang langsung)
  • melalui Kotak Saran (datang langsung)
  • melalui telepon: (0752) 92317
  • melalui email: helpdesk.lpse.pyk@gmail.com
  1. Penanganan aduan : ditanggapi langsung, dikoordinasikan dengan Kepala LPSE.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Auditor / Pemeriksa / Penyidik"