Standar Pelayanan Pendaftaran PPK, Pokja Pemilihan Dan Pejabat Pengadaan

  1. Salinan Keputusan Penunjukan sebagai Pokja Pemilihan dari Kepala UKPBJ, PPK atau Pejabat Pengadaan dari Kepala Perangkat Daerah terkait;
  2. Biodata Kepegawaian yang dilengkapi dengan nomor Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, Alamat email dan nomor telepon/HP pegawai yang ditunjuk sebagai PPK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.

  1. Pegawai yang ditunjuk sebagai PPK, Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan mendatangi langsung LPSE Kota Payakumbuh dengan membawa kelengkapan yang dipersyaratkan;
  2. Admin Agency menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Admin agency mendaftarkan pihak-pihak yang tersebut dalam Keputusan Penunjukan sebagai PPK, Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan serta memberikan userid dan password untuk login ke dalam SPSE.

15 menit untuk setiap akun

Tidak dipungut biaya

User ID dan Password SPSE

  1. Penyampaian aduan, saran dan masukan :
  • melalui helpdesk (datang langsung)
  • melalui Kotak Saran (datang langsung)
  • melalui telepon: (0752) 92317
  • melalui email: helpdesk.lpse.pyk@gmail.com

 

  1. Penanganan aduan : ditanggapi langsung, dikoordinasikan dengan Kepala LPSE.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran PPK, Pokja Pemilihan Dan Pejabat Pengadaan"